WUDHU
Mmenurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut
istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan
tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna
menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya
sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa
wudhu shalatnya tidak sah.
Syarat-syarat Sah Wudhu’
a. Niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( إنما الأعمال بالنيات ))
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat karena tidak adanya dalil yang
tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam yang
menunjukkan hal tersebut. Adapun niat yang sering dipakai adalah
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
Artinya : Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala
b. at-Tasmiyah (menyebut nama Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak berwudhu’, dan tidak
ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.”
[Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
c. al-Muwaalaah (berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid
bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melihat seseorang
yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang
dirham yang tidak terbasuh air, maka Rasulullah shallallahu ‘alahi
wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits
shahih riwayat Abu Dawud]
Rukun yang merupakan Fardhu-fardhu Wudhu’
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’aala :
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصلاة فاغسلوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المرافق وامسحوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكعبين }
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat
al-Maaidah : 6]
1. Niat
2. Membasuh muka, tercakup di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
4. Mengusap kepala seluruhnya (termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
6. Tertib
Hal- hal yang membatalkan wudhu
- Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
- Kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
- Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
- Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
Sunah-sunah dalam berwudhu
Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah,
akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga
wudhu kita pun menjadi sempurna.
Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah :
1. Bersiwak sebelum wudhu.
2. Berkumur-kumur.
3. Memasukkan air kedalam hidung.
4. Membasahi seluruh kepala.
5. Membasuh telinga.
6. Menyela jari-jari tangan dan kaki.
7. Mengusap tengkuk(bagian belakang leher).
Do’a Setelah Berwudhu
اَشْهَدُ اَنْ
لا اِلهَ اِلا اللهِ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ
مُحَمّدًا عَبده وَرَسُوْ لُه. اَللّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَوَابِينَ
وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِِِّرِيْنَ وَجعَلنِى مِنْ عِبَا دِكَ الصََّا
لِحِينَ
Artinya: “Aku bersaksi tiada tuhan melainkan Alloh Yang Maha Tunggal,
tiada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Alloh jadikanlah aku orang yang ahli taubat
dan jadikanlah aku oang yang suci dan jaidkanlah aku dari golongan
hamba-hambu-Mu yang sholeh”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar