Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau
najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan
najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Adapun menurut istilah syara’, thahrah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis.
Imam an-Nawawi mendefinisikan thaharah sebagai kegiatan mengangkat
hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua kegiatan
itu, dari segi bentuk atau maknanya. Tambahan di akhir definisi yang
dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya hukum-hukum berikut
dapat tercakup, yaitu tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh
yang kedua dan ketiga dalam hadats dan najis, mengusap telinga,
berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan
orang yang mengidap kencing berterusan.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ - سورة البقرة : ٢٢٢
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri. QS Al-Baqarah : 222
JENIS THAHARAH
Dari definisi di atas, maka thaharah dapat dibagai menjadi dua jenis,
yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan thaharah khabats
(menyucikan kotoran).
Menyucikan hadats adalah khusus pada badan. Adapun menyucikan kotoran
adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat. Me nyucikan hadats terbagi
kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara mandi, menyucikan
hadats kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci sebagai ganti
kedua jenis cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat dilakukan
karena ada udzur, yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu mem basuh, mengusap, dan memercikkan.
Oleh sebab itu, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar