عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله
عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ،
وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga
mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad
adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali
dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu
wata’ala.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits
ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq,
sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad
memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar
zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana
kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah
sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti
hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah
haknya harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
- Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
- Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
- Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
- Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
- Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
- Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
- Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar