Ads 468x60px

...


Featured Posts


Minggu, 20 Juli 2014

Banyak Berzikir

Janganlah kamu sekalian memperbanyak bicara selain berdzikir kepada Allah, sesungguhnya memperbanyak perkataan tanpa dzikir kepada Allah akan mengeraskan hati, dan sejauh-jauh manusia adalah yang hatinya keras.

(HR. Turmudji)

Foto Keluarga Lubara


Logo MAN 1 Bandar Lampung



Rabu, 16 Juli 2014

Hukum Nun Sukun / Tanwin

ILMU TAJWID
Allah swt berfirman:
Artinya “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”(QS:Al-Muzzammil:73)
Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardlu kifayah atau kewajiban bersama. Adapun hukum membaca Al-Qur’an dengan memakai aturan-aturan tajwid adalah fardlu 'ain atau kewajiban pribadi.
GHUNNAH
Ghunnah artinya mendengung. Hal ini berarti bahwa setiap ada huruf Nun atau Mim yang bertasydid maka hukum bacaannya dinamakan Ghunnah.
Contoh:
اِ نَّ       ثُمَّ        اِ نَّمَا       فَلَمَّا
HUKUM NUN SUKUN/TANWIN
Perbedaan Nun sukun atau Tanwin adalah sama dalam lafadz tetapi lain dalam tulisan. Adapun hukum Nun sukun atau Tanwin dibagi menjadi 5 macam, antara lain:
1. Idghom Bighunnah
Idghom:memasukkan
Bighunnah:dengan mendengung
Artinya:apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 4 huruf, antara lain: ي  ن م و  atau biasa di singkat dengan bunyi يَنْمُوْ. Yaitu memasukkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya dengan disertai (ber)dengung.
Contoh:
مَنْ يَقُوْ لُ ( نْ- ي )           فَلَنْ نَِّزيْدَ كُمْ ( نْ- ن )
فَتْحًا مُبِيْنًا (   – م)           مِنْ وَّرَائِهِمْ ( نْ- و)
2. Idghom Bilaghunnah
Idghom: memasukkan
Bilaghunnah: dengan tanpa mendengung
Artinya:apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 2 huruf, antara lain: ل dan ر Yaitu memasukkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya tanpa disertai dengung
Contoh:
مِنْ لَدُ نْكَ ( نْ- ل )                   غَفُوْرٌرَحِيْمٌ ( ر)
3. Idzhar
Idzhar berarti:jelas atau terang
Artinya: apabila ada Nun sukun atau Tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 6 huruf, antara lain: ا ح خ ع غ ه  maka dibacanya jelas/terang.
Contoh:

كُفُوًا اَحَدٌ ( _ً – ا)              مِنْ حَيْثُ ( نْ – ح )           مَنْ خَفَّتْ ( نْ – خ)

خُلُقٍ عَظِيْمٍ ( ٍ ع )          قَوْ مًا غَيْرَ كُمْ ( -غ)        لَكُمُ اْلاَ نْهَا َر ( نْ – ﻫ)
4. Iqlab
Iqlab berarti: menukar atau mengganti.
Artinya:apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan satu huruf dari huruf hijaiyyah yaitu: (ب) maka cara membacanya dengan menyuarakan /merubah bunyi نْ menjadi suara mim (مْ), dengan merapatkan dua bibir serta mendengung.
Contoh:
مَنْ بَخِلَ ( نْ – ب )                 عَوَا نٌ بَيْنَ ( ب)
5. Ikhfa’
Ikhfa’ berarti:samar-samar
Artinya:apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 15 huruf, antara lain: ت ث ج د ذ ز س ش ص ض ط ظ ف ق ك maka membacannya jelas/terang.
Contoh:
مِنْ تَحْتِهَا ( نْ ت )             مَاءً ثَجَا جًا ( ث)                 اَنْجَيْنَا كُمْ ( نْ ج )
قِنْوَانٌ دَانِيَةٍ ( _ٌ – د)           مَنْ ذَالَّذِ يْ ( نْ ذ)                    يَوْمَئِذٍ زُرْقًا ( ٍ ز )
اِنَّ اْلاِ نْسَا نَ ( نْ س        عَذَا بٌ شَدِ يْدٌ ( ش)       قَوْ مًا صَا لِحِيْنَ ( _ً – ص)
مُسْفِرَ ةٌ ضَا حِكَةٌ ( ض)      وَمَا يَنْطِقُ ( نْ ط)             عَنْ ظُهُوْرِهِمْ ( نْ ظ)
عُمْيٌ فَهُمْ ( ف)               رِزْقًا قَا لُوْا ( ق)         مَنْ كَا نَ يَرْجُوْا ( نْ ك)
Coretan Terkait:

Title : Ilmu Tajwid Hukum Nun Sukun / Tanwin
Description : ILMU TAJWID Allah swt berfirman: Artinya “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”(QS:Al-Muzzammil:73) Hukum me...

Hukum Bacaan Qolqolah

Al Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. merupakan pedoman hidup bagi umat Islam dan membacanya termasuk ibadah. Dalam membaca Al Qur’an harus baik dan benar. Kita dituntut untuk  membaca Al Qur’an dengan baik dan benar. Oleh karena itu,  kita harus mengetahui ilmu tajwid  (ilmu cara membaca Al Qur’an). Diantara yang akan kita pelajari adalah hukum bacaan Qalqalah dan Ra.
 
Hukum Bacaan Qalqalah
 
  1. Pengertian
Qalqalah secara harfi/harfiyah (bahasa) artinya getaran, mantul atau membal. Pengertian qalqalah secara istilah  ialah memantul/getaran suara ketika membaca  kalimat (lafal) yang terdapat huruf berharakat sukun asli (asli mati) atau sukun karena waqaf /diwaqafkan.
Huruf qalqalah ada lima yaitu   قَطْبُ جَدٍ  ( ق , ط , ب , ج , د )
  1. Pembagian dan hukum bacaan qalqalah
Bacaan qalqalah terbagi menjadi dua macam, yaitu;
 
Qalqalah sugra. Disebut bacaan qalqalah sughra apabila salah satu Ba’ (²), Jim (¹), Dal (¾), Tha’ (Ê) dan Qaf (Ø) benar-benar bersukun asli (asli mati) atau bersukun di tengah. Cara membacanya menekan kuat mahraj huruf dari huruf qalqolah yang bersukun tersebut sehingga lafadnya memantul dengan kuat dan jelas.
 
Contoh :
No
Lafal
Huruf qalqalah
Nama surat, ayat
 1.
2.
3.
4.
5.
 
ق
ط
ب
ج
د
At Tin        : 4
Al Quraisy : 4
Al Kautsar  : 3
At Tin        : 6
At Tin        : 5
 
Qalqalah kubra. Disebut bacaan qalqalah Kubra apabila salah satu Ba’ (²), Jim (¹), Dal (¾),Tha’ (Ê) dan Qaf (Ø) dalam keadaan bersukun karena di waqafkan (dihentikan) dan bersukun diakhir kata. Cara membacanya menekan kuat mahraj huruf dari huruf qalqolah yang bersukun tersebut sehingga lafadnya memantul dengan lebih berkumandang dan lebih jelas.
 
Contoh :
No.
Lafal
Huruf qalqalah
Nama surat, ayat
1.
2.
3.
4.
5.
 
ق
ط
ب
ج
د
Al Falaq     :   2
Al Buruj     :   20
Al Lahab     :  2
Al Buruj       : 1
Al Lahab      : 5
 
Hukum bacaan tafkhim dan tarqiq Ra’
 
Huruf    ra’   ( ر ) dalam ilmu tajwid dibagi menjadi dua, yaitu dibaca tafkhim (tebal) dan tarqiq (tipis). Adapun cara membacanya ada tiga cara, yaitu ra yang hanya dibaca tafkhim, ra yang hanya di baca tarqiq dan ra yang bisa dibaca tafkhim atau tarqiq.
 
Ra Dibaca Tafkhim (tebal) apabila :
a. huruf ra’ berharakat fathah ( رَ ) atau fathah tanwin ( رًا )
Contoh :
Ra’ berharakat fathah ( رَ )     :       قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّا
Ra’ berharakat fathah tanwin ( رًا )   :              سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لھب
huruf ra’ berharakat dhummah ( رُ ) atau dhummah tanwin : ( رٌ )
Contoh :
Ra’ berharakat dhummah ( رُ )  :      مَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ
Ra’ berharakat dhummah tanwin ( رٌ :   نَارٌ حَامِيَةٌ
b. huruf ra’ sukun ( رْ ) atau sukun karena waqaf didahului oleh huruf yang berharakat fathah atau dhummah
Contoh :
Ra’ sukun ( رْ ) didahului oleh harakat fathah :        فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Ra’ sukun ( رْ ) didahului oleh harakat dhummah :  حَتَّى زُرْ تُمُ الْمَقَابِرَ
c. huruf ra’ sukun ( رْ ) atau sukun karena waqaf didahului oleh huruf sukun sedang sebelumnya lagi adalah huruf yang berharakat fathah atau dhummah
Contoh :
Ra’ ( ر ) disukun  karena waqaf didahului oleh sukun dan sebelum
 huruf yang disukun berharakat dhummah :   إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ
2. Ra Dibaca Tarqiq (tipis) apabila :
a. huruf ra’ berharakat kasrah ( رِ ) atau kasrah tanwin ( رٍ )
Contoh         :
Ra’ berharakat kasrah ( رِ )     :       إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ
Ra’ berharakat kasrah tanwin ( رٍ )     :                  بِمُسَيْطِرٍ إِلاَّ
b. huruf ra’ berharakat sukun ( رْ ) atau sukun karena waqaf didahului oleh huruf yang berharakat kasrah atau ya’ sukun harfu liin.
Contoh :
Ra’ disukun ( رْ ) karena waqaf didahului oleh ya’ sukun harfu liin
إِنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِ يْرٌ
Ra’ disukun ( رْ ) karena waqaf didahului oleh huruf yang berharakat kasrah,                                                          حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ
c. huruf ra’ disukun ( رْ ) karena waqaf, sedang huruf sebelumnya sukun dan kasrah.
Contoh :   هَلْ فِي ذَلِكَ قَسَمٌ لِذِي حِجْرٍ
3. Ra boleh dibaca Tafhim atau dibaca Tarqiq (Jawazul wajhain) apabila :
a. Ra sukun didahului oleh huruf berharakat kasrah dan sesudah ra terdapat huruf Isti’la yang berharakat kasrah atau kasrahtain. Huruf-huruf Isti’la adalah   خ  ص ض غ ط ق ظ
Contoh :  مِنْ عِرْ ضِهِ , بِحِرْصٍ
b. Ra sukun didahului oleh huruf yang berharakat kasrah dan sesudah ra terdapat huruf Isti’la yang tidak berharakat kasrah.
Contoh :مِرْ صَا دٌ, فِرْ قَةٌ
About these ads

Sholat Jama’ dan Qoshor

kaligrafi

Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut “sholatus safar”, dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan  menjadi dua roka’at.
3. Jama’, yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’, dalam salah satu waktunya.

SEMPURNA ATAU QOSHOR?

Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar.

Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.

Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:”Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan” (Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:”Aku menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidakpernah sholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah” (Bukhari Muslim).

Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah berkata:”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat.“(H.R. Muslim).

Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur’an:
 AN-NISA101
 ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” -QS Annisa:101.

Ayat ini dengan jelas menyatakan “tidak mengapa” yang berarti tidak keharusan. Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas r.a..

Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma’) ulama mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist yang sangat masyhur:” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya sholat”.

CARA SHOLAT QASHAR

Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka’at yaitu dhuhur, ashar, dan isya’, di ringkas menjadi dua roka’at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram. Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok’ataini qoshron lillahi ta’ala. Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka’at karena Allah.

SYARAT-SYARAT QASHAR

Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km.Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.

Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:”Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan”. (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).

Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur’an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
  • Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
  • Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka’at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya’
  • Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
  • Tidak bermakmum/berjama’ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
  • Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama’ adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.

JAMA’ SHOLAT (MENGGABUNG DUA SHOLAT)

Menjama’ sholat adalah melakukan sholat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut. Maka sholat dengan cara jama’ ada dua macam:
1. Jama’ taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya’ dalam waktu maghrib.
2. Jama’ ta’khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya’ dalam waktu isya’.

HUKUM JAMA’

Banyak yang beranggapan bahwa jama’ merupakan ketentuan yang tidak terkait dengan qashar. Sejatinya kedua cara sholat ini tidak ada kaitannya dan mempunyai ketentuan sendiri-sendiri, hanya saja sering keduanya dilaksanakan secara bersamaan. Jadi melakukan qashar sholat dan sekaligus melakukan jama’. Sholat seperti itu disebut jama’ qashar.

Para ulama melihat bahwa ketentuan jama’ lebih longgar dibandingkan dengan qashar. Qashar boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan sesuai aturan dan syarat di atas, tetapi jama’ mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan di atas.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya jama’ sholat. Mayoritas ulama mengatakan jama’ sholat hukumnya boleh dan merupakan hak musafir. Karena hukumnya boleh maka seorang musafir boleh malakukan jama’ dan boleh tidak melakukannya. Melakukannya dengan keyakinan mengikuti Rasululah s.a.w. adalah kesunahan.

Dalil-dalil yang menunjukkan dipebolehkannya jama’ adalah antara lain:
  1. Hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik r.a. belaiau berkata bahwa Rasulullah s.a.w menggabung sholat Maghrib dan Isya’ pada saat bepergian.
  2. Hadist riwayat Muslim dari Muadz beliau berkata: kami bepergian bersama Rasulullah s.a.w. untuk perang Tabuk, beliau melakukan sholat Dhuhur dan Ashar secara digabung dan begitu juga dengan sholat Maghrib dan Isya’.
  3. Hadist Anas bin Malik r.a.: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sebelum matahari condong ke barar, beliau mengakhirkan sholat dhuhur di waktu ashar, lalu beliau berhenti dan sholat keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk waktu sholat maka beliau sholat dulu lalu memulai perjalanan”. (h.r. Bukhari Muslim).
  4. Hadist Ibnu Umar r.a. berkata: suatu hari aku dimintai pertolongan oleh salah satu keluarganya yang tinggal jauh sehingga beliau melakukan perjalanan, beliau mengakhirkan maghrib hingga waktu isya’ kemudian berhenti dan melakukan kedua sholat secara jama’, kemudian beliau menceritakan bahwa itu yang dilakukan Rasulullah s.a.w. ketika menghadapi perjalanan panjang. Kedua hadist di atas juga dijadikan landasan diperbolehkannya jama’ taqdim, yaitu melakukan kedua pasangan sholat di atas dalam waktu pertama.
  5. Hadist Muadz r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. pada waktu perang Tabuk, manakala beliau meulai perjalanan setelah Maghrib, beliau memajukan Isya’ dan melaksanakannya di waktu sholat maghrib. (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menghasankan hadist ini).
Sebagian ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa yang utama bagi musafir yang sedang dalam perjalanan adalah melakukan jama’. Sedangkan musafir yang melakukan transit atau stop over lebih utama melakukan sempurna. Yang jelas dengan semangat mengikti sunnah Rasulullah s.a.w. maka kita mengikuti yang paling mudah dan meringankan sejauh itu tidak dosa. Rasulullah s.a.w. tidak pernah disodori dua pilihan kecuali mengambil yang paling mudah selama itu tidak dosa, kalau itu dosa maka beliau yang paling gigih menjauhinya (h.r. Bukhari dan Muslim).

Pendapat kedua adalah yang diikuti imam Ibu Hanifah atau mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat jama hanya boleh dilakukan pada hari Arafah untuk para jamaah haji, yaitu jama’ taqdim, dan jama’ ta’kir pada malam Muzdalifah. Alasan pendapat ini bahwa riwayat-riwayat yang menceritakan waktu-waktu sholat adalah hadist mutawaatir (diriwayatkan banyak orang), sedangkan hadist yang meriwayatkan jama’ selain di waktu haji adalah hadist Ahad (personal), hadist yang mutawatir tidak bisa ditinggalkan dengan hadist ahad. Pendapat ini juga melandaskan pada riwayat Ibnu Mas’ud r.a. beliau berkata: “Demi Dzat yang tidak ada tuhan lain yang menyekutuinya, Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukan sholat kecuali pada waktunya kecuali dua sholat, yaitu beliau melakukan jama’ (taqdim) dhuhur dan ashar di Arafah dan jama’ (ta’khir) maghrib dan isya di Muzdalifah” (h.r. Bukhari Muslim).

CARA JAMA’ TAQDIM

Yang dimaksud dengan sholat jama’ taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya’ dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama’ dengan sholat isya’. Pelaksanaan sholat dengan jama’ taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama’ sholat dhuhur dengan ashar.

Contoh :
Usholli fardlod-dhuhri jam’an bil ‘ashri taqdiman lillahi ta’ala.
Artinya : “Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama’ taqdim dengan ashar karena Allah”
Niat jama’ taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama’ taqdim antara ashar dengan dhuhur.
Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar. Demikian juga cara sholat jama’ taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya’, sama dengan cara jama’ taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya’.
Jika sholat jama’ taqdim dilakukan dengan qashar, maka sholat yang empat raka’at, yaitu dhuhur, ashar, dan isya’, diringkas menjadi dua rokaat. Contoh niat jama’ taqdim serta qashar:
Usholli fardlod-dhuhri rok’ataini jam’an bil ‘ashri taqdiman wa qoshron lillahi ta’ala
Artinya : “Saya berniat sholat dhuhur dua roka’at dengan dijama’ taqdim dengan ashar dan diqashar karena Allah “

SYARAT-SYARAT JAMA’ TAQDIM

Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama’ taqdim, dengan syarat sebagai berikut :
  1. Bukan berpergian maksiat .
  2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
  3. Berniat jama’ taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
  4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya’.
  5. Wila, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka’at singkat.
CARA JAMA’ TA’KHIR

Yang dimaksud dengan jama’ ta’khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya’. Sholat shubuh tidak dapat dijama’ dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan sholat jama’ ta’khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk dijama’ dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus mengulangi niat jama’ ta’khir. Demikian juga cara melakukan jama’ ta’khir sholat magrib dengan sholat isya’. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama’ pada waktu sholat isya’.

SYARAT-SYARAT JAMA’ TA’KHIR

Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama’ ta’khir apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat.
2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama’ ta’khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.

KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA’

Ketentuan jama’ dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama’ dari berbagai mazhab:
  1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).
  2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
  3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk sholat maghrib dan isya’ (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama’ taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat bersama kita di Madina dhuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya’ digabung, bukan karena takut dan bepergian” (h.r. Bukhari Muslim).
  4. Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama’ simbolis, yaitu melakukan solat awal di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya. Menurut Hanbali sakit diperbolehkan menjama’ sholat).
  5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.
  6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang  anaknya masih kecil dan tidak memakai pampers (Hanbali).
  7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hanbali).
  8. Saat kesulitan mengetahu waktu sholat (Hanbali).
  9. Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar siklus haid. (Hanbali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. saat menderita   istihadlah, Rasulullah s.a.w. bersabda:”Kalau kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan melakukan jama’ kedua sholat tersebut maka lakukanlah itu” (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.
  10.  Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan diri sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para pekerja yang tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hanbali).
Para pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah sholat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan sholat maghrib secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan kecuali setelah masuk waktu isya’, sementara untuk turun dan melakukan sholat maghrib juga tidak mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab Hanbali yang relatif fleksibel memperbolehkan pelaksanaan sholat jama’. Menurut mazhab Hanbali asas diperbolehkannya qashar sholat adalah karena bepergian jauh, sedangkan asas diperbolehkannya jama’ adalah karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama’ lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan qashar.

SHOLAT DI ATAS KENDARAAN

Pelaksanaan sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku’ dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti ruku’ dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan ruku’ serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Pendapat ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:
  1. Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:”Rasulullah s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku’ dan sujud), kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.
  2. Hadist Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. berkata:”Abdullah bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam bepergian, beliau tidak peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar berkata:”Rasulullah s.a.w. juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap kemana kendaraan berjalan, beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu tidak pernah dilakukannya untuk sholat fardlu”.
Bagaimana melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan memenuhi rukun-rukun sholat?  Terdapat dua cara, yaitu:

Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan sebisanya, misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang (I’adah), setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu secara sempurna
Cara melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah.

ANTARA WUDLU DAN TAYAMMUM

Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan sholat terkadang mengalami kendala sulitnya mencari air. Maka pada saat tidak menemukan air untuk berwudlu, atau ada air, namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan berwudlu’, seperti ketika berada didalam pesawat, oleh petugas tidak diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu’, karena dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pesawat, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para penumpang. Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayammum, yaitu bersuci dengan debu.

Pada saat dimana juga tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka sholatnya dapat dilakukan dengan cara di atas.

QADLA SHOLAT YANG TERTINGGAL SAAT BEPERGIAN

Apabila kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan sholat atau tidak mungkin melakukan sholat, maka kita wajib melakukan qadla atas sholat yang kita tinggalkan tersebut. Qadla artinya melakukan sholat di luar waktu seharusnya.

Untuk sholat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadla juga dapat dilaksanakan dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam kondisi bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau telah kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qadla shalat yang tertinggal dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam perjalanan dan sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan dispensasi melakukan qashar.

Apabila kita melakukan qadla shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah sampai di tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita sampai di rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib melaksanakan sholat secara sempurna.

BATAS MULAI DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL KERINGANAN

Batas mulai diperbolehan jamak dan qashar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qashar atau jamak bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim. Kalau anda melakukan qashar dan jamak takhir saat  perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desa anda. Kalau anda terlanjur masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi berhak atas keringanan seperti jamak atau qashar.
Sumber Info : Ustadz Muhammad Niam


Selasa, 15 Juli 2014

Pola Hidup Sehat Islam



Anak Adam tidak memenuhkan suatu tempat yang lebih jelek dari perutnya. Cukuplah beberapa suap yang dapat memfungsikan tubuhnya. Kalau tidak ditemukan jalan lain, maka (ia dapat mengisi perutnya) dengan sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiganya lagi untuk pernafasan. (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Kesehatan merupakan nikmat Allah SWT yang tak terkira yang diberikan kepada hamba-Nya sebagai salah satu tanda kasih sayangNya demi memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jika kondisi fisiknya tidak sehat, seseorang akan menghadapi hambatan yang lebih banyak dalam melakukan segenap aktivitas keseharian.Pada jaman modern yang serba cepat dan sibuk ini, nikmat sehat makin terasa dibutuhkan seiring dengan makin bertambah banyaknya tugas dan kesibukan seseorang. Agar mampu beribadah dan bekerja dalam kondisi yang serba sibuk ini, selayaknya seorang muslim memandang penting masaah kesehatan.Bagi seorang muslim, contoh terbaik dalam menjaga kesehatan adalah contoh diberikan oleh Rasulullah SAW. 
1. Tidur Sehat Ala Rasul
Ajaran Islam sebagai ajaran yang menyeluruh, memberikan tuntunan disegala sisi keidupan manusia, tidak terkeculai dalam hal tidur. Sebelum tidur biasakan membersihkan diri dengan berwudhu’ dan bersiwak (mengosok gigi). Meskipun Cuma tidur bukan berarti seenaknya saja. Tidurlah dengan pakaian yang pantas, jangan pakaian yang menyiksa raga seperti ketat dan menyesakan sehinggga mengganggu ketentraman tidur. Ada baiknya sebelum tidur membersihkan tempat tidur agar sangat nyaman. Jangan sampai lupa berdoa dan berdzikir. Dengan berdoa dan berzikir Insya Allah terhindar dari mimpi buruk.
Rasulullah tidur lebih awal dan bangun lebih awal. Rasulullah selalu mengajak umatnya agar selalu bangun sebelum waktu subuh serta melaksanakan sholat shubuh di masjid. Selain mendapat pahala, dengan berjalan ke masjid, kita akan menghirup udara subuh yang segar dan mengandung oksigen. Karena itu orang yang suka bangun pagi dan menghirup udara pagi mempunyai paru-paru yang lebih kuat dan sehat. Disamping itu, udara subuh dapat memperkuat pikiran dan menyehatkan perasaan. Keuntungan yang akan diperoleh adalah badan sehat, otak cerdas, penghidupan lapang dan mendapatkan kebaikan di dunia akhirat.
Sebelum tidur dianjurkan untuk berdoa, sebagaimana Rasulullah mencontoh doa sebelum tidur:
Dengan namaMu ya Allah, aku hidup dan aku mati” (HR Bukhari-Muslim).
Kemudian ketika bangun tidur kita juga dianjurkan untuk berdo’a:
Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah Ia mematikan kami. Dan kepadaNyakita semua berkumpul” (HR Bukhari)
Prinsipnya, cepat tidur dan cepat bangun. Beliau tidur di awal malam dan bagun pada pertenganhan malam kedua. Biasanya Rasulullah SAW bangun dan bersiwak, lalu berwudhu dan sholat sampai waktu diizinkan Allah. Beliau tidak pernah tidur melebihi kebutuhan. Penelitian yang dilakukan di Jepang dan di AS selama enam tahun dengan responden berusia 30 sampai dengan 120 tahun menyimpulkan bahwa orang yang biasa tidur lebih dari 8 jam sehari memiliki risiko kematian yang lebih cepat. Sangat berlawanan dengan mereka yang bisa tidur 6 – 7 jam sehari. Nah Rasulullah SAW biasa tidur selepas Isya untuk kemudian bangun malam. Jadi beliau tidur tidak lebih dari 8 jam.
Cara tidur Rasulullahpun sarat makna. Ibnu Qoyyim, seorang intelektual Islam berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan pola tidur Rasulullah, niscaya ia akan memahami pola tidur yang benar dan paling bermanfaat untuk badan dan organ tubuh”. Ibnu qayyim Al Jauziyyah dalam buku Metode Pengobatan Nabi mengungkapkan bahwa Rasul tidur dengan memiringkan tubuh kearah kanan, sambil berzikir kepada Allah hingga matanya terasa berat. Tekadang beliau memiringkan badannya kesebelah kiri sebentar,untuk kemudian kembali ke sebelah kanan. Tidur seperti ini merupakan tidur paling efisien.
Tiga manfaat yang dapat diambil dari posisi tidur miring ke kanan, yaitu: 
  •  Menjaga saluran pernafasan. Tidur miring mencegah jatuhnya lidah ke pangkal yang dapat mengganggu saluran pernafasan. Tidur dengan posisi telentang, mengakibatkan saluran pernafasan terhalang oleh lidah. Yang juga mengakibatkan seseorang mendengkur. Orang yang mendengkur saat tidur menyebabkan tubuh kekurangan oksigen. Bahkan terkadang dapat mengakibatkan terhentinya nafas untuk beberapa detik yang akan membangunkannya dari tidur. Orang tersebut biasanya akan bangun dengan keadaan pusing karena kurangnya oksigen yang masuk ke otak. Tentunya ini sangat mengganggu kualitas tidur. 
  • Menjaga kesehatan jantung. Tidur miring ke kanan membuat jantung tidak tertimpa organ lainnya. Hal ini disebabkan karena posisi jantung yang lebih condong berada di sebelah kiri. Tidur bertumpu pada sisi kiri menyebabkan curah jantung yang berlebihan, karena darah yang masuk ke atrium juga banyak yang disebabkan karena paru-paru kanan berada di atas. Sedangkan paru-paru kanan mendapatkan pasokan darah yang lebih banyak dari paru-paru kiri. 
  • Menjaga kesehatan paru-paru. Paru-paru kiri lebih kecil dibandingkan dengan paru-paru kanan. Jika tidur miring ke sebelah kanan, jantung akan condong ke sebelah kanan. Hal ini tidak menjadi masalah karena paru-paru kanan lebih besar. Lain halnya jika bertumpu pada sebelah kiri,  jantung akan menekan paru-paru  kiri yang berukuran kecil, tentu ini sangat tidak baik.
Namun Rasullah juga terkadang miring ke kiri untuk sementara dan kemudian kembali lagi miring ke kanan.

2. Makan Sehat Ala Rasul
Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 31: “Hai anak Adam, kenakan pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang belebih-lebihan.”
Hal senada dapat ditemukan di surat Al Baqarah 168: “Hai sekalian manusia makan-makanlah yang halal lagi baik dariapa yang terdapatdi bumi dan jangan kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena syaitan musuh yang nyata bagimu.”
Sesungguhnya pangkal penyakit kebanyakan bersumber dari makanan. Maka tak heran bila Rasulullah memberi perhatian besar dalam masalah ini. Prinsip pertama makanan dan minuman harus halal dan thoyib (baik). Maksudnya selain masuk kategori halal, maka makanan dan minuman kaum muslimin harus bersih dan mengandung kandungan gizi yang cukup. Prinsip kedua seimbang, sederhana dan tak berlebihan. Rasulullah mengajarkan untuk makan tidak terlalu kenyang. Lambung cukup di isis dengan 1/3 makanan. 2/3nya untuk minuman dan udara. Rasulullah bersaba: “Anak Adam tidak memenuhkan suatu tempat yang lebih jelek dari perutnya. Cukuplah bagi mereka beberapa suap yang dapat memfungsikan tubuhnya. Kalau tidak ditemukan jalan lain, maka (ia dapat mengisi perutnya) dengan sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiganya lagi untuk pernafasan” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Rasulullah melarang untuk makan lagi sesudah kenyang. “Kami adalah kaum yang tidak makan sebelum merasa lapar dan bila kami makan tidak pernah kekenyangan”(HR Bukhari Musim).
Suatu hari, di masa setelah wafatnya Rasulullah, para sahabat mengunjungi Aisyah ra. Waktu itu daulah islamiyah sudah sedemikian luas dan makmur. Lalu, sambil menunggu Aisyah ra, para sahabat, yang sudah menjadi orang-orang kaya, saling bercerita tentang menu makanan mereka yang meningkat dan bermacam-macam. Aisyah ra, yang mendengar hal itu tiba-tiba menangis. “Apa yang membuatmu menangis, wahai Bunda?” tanya para sahabat. Aisyah ra lalu menjawab, “Dahulu Rasulullah tidak pernah mengenyangkan perutnya dengan dua jenis makanan. Ketika sudah kenyang dengan roti, beliau tidak akan makan kurma, dan ketika sudah kenyang dengan kurma, beliau tidak akan makan roti.” Dan penelitian membuktikan bahwa berkumpulnya berjenis-jenis makanan dalam perut telah melahirkan bermacam-macam penyakit. Maka sebaiknya jangan gampang tergoda untuk makan lagi, kalau sudah yakin bahwa Anda sudah kenyang.
Salah satu makanan kegemaran Rasul adalah madu. Beliau biasa meminum madu yang dicampur air untuk membersihan air liur dan pencernaan. Rasul bersabda, “Hendaknya kalian menggunakan dua macam obat, yaitu madu dan Alquran” (HR. Ibnu Majah dan Hakim).Yang selanjutnya, Rasulullah tidak makan dua jenis makanan panas atau dua jenis makanan yang dingin secara bersamaan. Beliau juga tidak makan ikan dan daging dalam satu waktu dan juga tidak langsung tidur setelah makan malam, karena tidak baik bagi jantung. Beliau juga meminimalisir dalam mengonsumsi daging, sebab terlalu banyak daging akan berakibat buruk pada persendian dan ginjal. Pesan Umar ra, “Jangan kau jadikan perutmu sebagai kuburan bagi hewan-hewan ternak!”

Menu harian Rasulullah adalah sbb:
  • Lepas dari subuh, Rasulullah membuka menu sarapannya dengan segelas air yang dicampur dengan sesendok madu asli. Khasiatnya luar biasa. Dalam Al qur’an, kata “syifa”/kesembuhan, yang dihasilkan oleh madu, diungkapkan dengan isim nakiroh, yang berarti umum, menyeluruh. Ditinjau dari ilmu kesehatan, madu berfungsi membersihkan lambung, mengaktifkan usus-usus, menyembuhkan sembelit, wasir, peradangan, serta menyembuhkan luka bakar.
  • Masuk waktu dluha, Rasulullah selalu makan tujuh butir kurma “ajwa”/matang. Sabda beliau, barang siapa yang makan tujuh butir kurma, maka akan terlindungi dari racun. Dan ini terbukti ketika seorang wanita Yahudi menaruh racun dalam makanan Rasulullah dalam sebuah percobaan pembunuhan di perang khaibar, racun yang tertelan oleh beliau kemudian bisa dinetralisir oleh zat-zat yang terkandung dalam kurma. Bisyir ibnu al Barra’, salah seorang sahabat yang ikut makan racun tersebut, akhirnya meninggal. Tetapi Rasulullah selamat. Apa rahasianya? Tujuh butir kurma!
Dalam sebuah penelitian di Mesir, penyakit kanker ternyata tidak menyebar ke daerah-daerah yang penduduknya banyak mengonsumsi kurma karena kurma memiliki zat-zat yang bisa mematikan sel-sel kanker. Maka tidak perlu heran kalau Allah menyuruh Maryam ra, untuk makan kurma di saat kehamilannya sebab bagus untuk kesehatan janin.
Dahulu, Rasulullah selalu berbuka puasa dengan segelas susu dan kurma, kemudian sholat maghrib. Kedua jenis makanan itu kaya dengan glukosa, sehingga langsung menggantikan zat-zat gula yang kering setelah seharian berpuasa. Glukosa itu sudah cukup mengenyangkan, sehingga setelah sholat maghrib, tidak akan berlebihan apabila bermaksud untuk makan lagi.
  • Menjelang sore hari, menu Rasulullah selanjutnya adalah cuka dan minyak zaitun. Tentu saja bukan cuma cuka dan minyak zaitunnya saja, tetapi dikonsumsi dengan makanan pokok, seperti roti misalnya. Manfaatnya banyak sekali, diantaranya mencegah lemah tulang dan kepikunan di hari tua, melancarkan sembelit, menurunkan kolesterol, dan memperlancar pencernaan. Ia juga berfungsi untuk mencegah kanker dan menjaga suhu tubuh di musim dingin.
Ada kisah menarik sehubungan dengan buah tin dan zaitun, yang Allah bersumpah dengan keduanya. Dalam Al-quran, kata “at tin” hanya ada satu kali, sedangkan kata “az zaytun” diulang sampai tujuh kali. Seorang ahli kemudian melakukan penelitian, yang kesimpulannya, jika zat-zat yang terkandung dalam tin dan zaitun berkumpul dalam tubuh manusia dengan perbandingan 1:7, maka akan menghasilkan “ahsni taqwim”, atau tubuh yang sempurna, sebagaimana tercantum dalam surat at tin. Subhanallah!
  • Di malam hari, menu utama Rasulullah adalah sayur-sayuran. Beberapa riwayat mengatakan, beliau selalu mengonsumsi sana al makki dan sanut. Secara umum sayur-sayuran memiliki kandungan zat dan fungsi yang sama, yaitu memperkuat daya tahan tubuh dan melindungi dari serangan penyakit.

Disamping menu wajib di atas, ada beberapa jenis makanan yang disukai Rasulullah tetapi beliau tidak rutin mengonsumsinya. Diantaranya tsarid, yaitu campuran antara roti dan daging dengan kuah air masak (kira-kira seperti bubur ayam). Beliau juga senang makan buah yaqthin atau labu manis, yang terbukti bisa mencegah penyakit gula. Kemudian beliau juga senang makan anggur dan hilbah.
Sekarang masuk pada tata cara mengonsumsinya. Ini tidak kalah pentingnya dengan pemilihan menu. Sebab setinggi apa pun gizinya, kalau pola konsumsinya tidak teratur, akan buruk juga akibatnya. Yang paling penting adalah menghindari isrof (berlebihan). Rasulullah bersabda, “Cukuplah bagi manusia untuk mengonsumsi beberapa suap makanan saja untuk menegakkan tulang sulbinya (rusuknya).”
Makanlah dengan sikap duduk yang baik yaitu tegap dan tidak menyandar, karena hal itu lebih baik bagi lambung, sehingga makanan akan turun dengan sempurna. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku tidak makan dengan bersandar.”Prinsip ketiga berpuasa. Sebulan dalam setahun, umat Islam diwajibkan bukan saja dengan mencapai ketaqwaan tetapi juga ksehatannya dapat terjaga.“Berpuasalah kamu supaya sehat tubuhmu” (HR Bukhari)
Puasa akan membawa kita pada kesehatan yang sangat luar biasa. Secara fisiologis, puasa sangat erat kaitannya dengan kesehatan tubuh manusia. Saluran pencernaan manusia tempat menampung dan mencerna makanan, merupakan organ dalam yang terbesar dan terberat di dalam tubuh manusia. Sistem pencernaan tersebut tidak berhenti bekerja selama 24 jam dalam sehari. Banyak hasil penelitian modern yang memaparkan bahwa puasa sangat menyehatkan. Diantaranya, memberikan istirahat fisiologis menyeluruh bagi sistem pencernaan dan sistem syaraf pusat, menormalisasi metabolisme tubuh, menurunkan kadar gula darah, mengikis lipid “jahat” (cholesterol), detoksifikasi (membuang racun dari tubuh), dan lain sebagainya.
Selain itu, diajarkan juga kepada kita agar senantiasa berdo’a baik sebelum maupun sesudah makan.
Doa sebelum makan: “Ya Allah, berkahilah untuk kami, pada apa yang telah Engkau rizkikan kepada kami, dan periharalah kami dari api neraka”(Al Hadist).
Doa sesudah makan: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum kami, serta menjadikan kami orang-orang muslim”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).


3. Olahraga Sehat Ala Rasul
Olahraga merupakan kegiatan menggerakan seluruh anggota tubuh secara teratur, sehingga otot-otot menjadi kuat, persendian tidak kaku, dan aliran darah berjalan lebih lancar ke semua jaringan dan organ-organ tubuh. Rasulullah SAW menganjurkan semua muslim berolahraga secara rutin sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan kesegaran jasmani. Sabda beliau: “Ajarilah anakmu (olahraga) berenang dan memanah” (HR.Dailami).
Olahraga yang dilakukan secara rutin dapat menunjang perkembangan jiwa. Meningkatkan ketrampilan dan pertumbuhan badan.selain untuk menjaga stamina olahraga berfungsi untuk memperkuat daya tahan tubuh, sehingga tidak mudah terserang penyakit.
Dalam keseharian, bila perjalanan jarak pendek, Rasullah selalu berjalan kaki, yaitu dari rumah ke masjid, dari masjid ke pasar dan dari pasar ke rumah-rumah sahabat. Bahkan beliau berjalan kaki ketika mengunjungi makam pahlawan di Baqi sekitar tiga kilometer dari pusat kota Madinah, baik pada waktu terik matahari maupun malam. Beliau tidak suka hidup manja. Sebab ketika berjalan kaki keringat mengalir di sekjur badan, pori-pori kulit terbuka dan peredaran darah berjalan nomal sehingga terhindar dari penyakit jantung. Ingatlah mencegah itu lebih baik daripada mengobati.

4. Bersih Sehat Ala RasulullahBeliau senantiasa nampak rapi dan bersih walaupun pakaian yang beliau miliki tak lebih dari dua salinan. Tak pernah ada bintik-bintik hitam atau kuning pada sorbannya. Sedang gamisnya selalu putih bersih. Tiap hari kamis atau jumat beliau mencukur rambut-rambut halus yang tumbuh di bagian pipi. Kuku juga dipotong setiap pekan. Rambut yang panjang selalu tersisir rapi pada waktu tertentu, beliau mengoleskannya dengan sejenis minyak wangi. Gigi beliau putih dan berbaris rapi.
Beliau bersabda:
“Gosoklah gigimu berulang-ulang sebab hal itu membersihkan mulut dan disukai Allah”
Rasulullah menggosok gigi bukan hanya setelah bangun tidur tapi juga setiap habis makan dan setiap hendak sholat. Pada hari jumat disunahkan untuk mandi sebelum pergi ke masjid. Nabi bersabda:
“Mandi hari jumat adalah wajib bagi setiap orang dewasa. Demikian pula menggosok gigi dan memakai harum-haruman”(HR Muslim).
Bukan saja dikala hendak melakukan sholat, diluar sholat pun setiap muslim harus memperhatikan kebersihan diri. Rasulullah menjaga kebersihan bukan hanya karena ingin sehat tapi juga merindukan kasih saying Allah.


5. Tidak Marah Ala Rasulullah
Suatu riwayat menceritakan bahwa seorang untusan dari Bani Nadhir menemui Rasulullah untuk minta nasehat yang pendek dan dengan melaksanakan nasehat pendek itu, ia ingin masuk surga sehingga terlepas dari siksa neraka. Nabi memberi nasehat pendek.
“Jangan Marah”
“Ulangi nasehatmu ya Rasulullah!”
“Jangan Marah”
“Sekali lagi ya Rasulullah!”
“Jangan Marah”
Siapa yang tidak pemarah hatinya aka tenteram, jika rasa marah tumbuh segeralah dihilangkan dengan :
- Merubah posisi, misalnya jika marah timbul ketika sedang berdiri maka duduklah, jika sedang duduk maka berbaringlah.
-Segeralah berwudhu dan mengerjakan sholat sunah dua rakaat.
6. Taka Pernah Iri Hati Ala Rasulullah
Iri hati adalah saudara kandung dari buruk sangka. Misal, timbul kecemasan dan kegelisahan dalam diri seseorang jika temannya memperoleh kehidupan yang lebih baik atau pangkat yang lebih tinggi. Hati Rasulullah selalu tenteram dan tak pernah membenci siapapun. Beliau bersabda:
“Tak kan masuk surga siapa pun yang gemar memburuk-burukan nama orang lain”.(HR. Abu Dawud)
Hanya dalam dua hal unmat Islam boleh bersikap iri. Sabda Rasulullah:
“Tak boleh bersikap iri kecuali dalam dua hal. Pertama terhadap orang yang memiliki kekayaan dan mempergunakannya untuk menegakkan yang haq. Kedua terhadap orang yang memiliki pengetahuan dan rajin menyebarkannya pengetahuannya itu kepada orang banyak” (HR.Bukhari)
Adanya keimanan dalam diri seseorang akan memiliki sikap hidup ikhlas dan sabar. Kedua sikap hidup tersebut merupakan kunci kebahagiaan. Hilangnya rasa ikhlas dan sabar. Kedua sikap hidup tersebut merupakan kunci kebahagiaan. Hilangnya rasa ikhlas dan sabar akan menyebabkan penyakit yang kita kenal dengan sebutan stres. Apabila stres telah menghinggapi seseorang maka dia akan menjadi lemah yang akhirnya mudah terserang penyakit. Wallahu a’lam bishawab.

 

About

Sample Text